Home » » Unsur-Unsur Pokok, Asas-Asas Dan Fungsi Pendidikan Nasional (Penjelasan Terlengkap)

Unsur-Unsur Pokok, Asas-Asas Dan Fungsi Pendidikan Nasional (Penjelasan Terlengkap)

unsur-unsur pokok, asas-asas dan fungsi pendidikan nasional
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.

Berikut ini akan dijelaskan unsur-unsur pokok, asas-asas dan fungsi pendidikan nasional secara lengkap:

Unsur-unsur Pokok Pendidikan Nasional

Unsur-unsur pokok pendidikan nasional Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berlandaskan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan kesadaran bersejarah.

Asas-asas Pendidikan Nasional

Berikut adalah asas-asas pendidikan nasional:

  1. Asas semesta menyeluruh dan terpadu; artinya, pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia Indonesia, mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan, dan merupakan satu-kesatuan usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan usaha pembangunan bangsa.
  2. Asas pendidikan seumur hidup; artinya, setiap manusia Indonesia diharapkan untuk selalu berkembang sepanjang hidupnya dan di lain pihak masyarakat dan pemerintah diharapkan agar dapat menciptakan situasi yang menantang untuk belajar.
  3. Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat.
  4. Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintahan.
  5. Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara. Wawasan nusantara ialah pandangan atau keyakinan yang memandang rakyat, bangsa, negara dan wilayah nusantara, darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Wawasan ini memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam persatuan.
  6. Asas Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi satu. Bangsa Indonesia, antara lain, terdiri dari suku bangsa, agama, bahasa, paham politik, adat istiadat yang berbeda-beda. Namun, tetap satu bangsa Indonesia, satu bahasa Indonesia dan satu Tanah Air Indonesia.
  7. Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pendidikan. Hendaknya segala komponen dalam kehidupan mendapat perhatian yang seimbang.
  8. Asas manfaat, adil dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa ada diskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jenis kelamin, agama, dan lain-lain. Hendaknya hasil pendidikan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bagi pengembangan pribadi setiap manusia Indonesia.
  9. Asas Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani. Artinya, kalau si pendidik berada di depan ia memberi teladan, kalau berada di tengah ia memberi motivasi dan kalau berada di belakang pendidik mengawasi peserta didik agar berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
  10. Asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap manusia Indonesia dalam memperoleh pendidikan. Asas mobilitas memungkinkan peserta didik pindah dari sebuah lembaga pendidikan ke lembaga pendidikan lain sejenis. Asas efisiensi agar dalam penyelenggaraan pendidikan hasil yang dicapai nilainya lebih besar dari sumber daya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan itu. Asas efektivitas dalam penyelenggaraan pendidikan hendaknya apa yang direncanakan atau yang dingini akan dapat dicapai semaksimal mungkin. Dalam penyelenggaraan pendidikan asas efisiensi dan efektivitas dilaksanakan sejalan. Istilah efisiensi dan efektivitas dalam bahasa Indonesia berarti tepat guna dan berhasil guna.
  11. Asas kepastian hukum. Artinya, sistem pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pendidikan Nasional

Berikut adalah fungsi pendidikan nasional:

  1. Alat membangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa Indonesia
  2. Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3’ “Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.”

Referensi: Dasar-dasar Kependidikan, Drs. H. Fuad Ihsan
Thanks for reading Unsur-Unsur Pokok, Asas-Asas Dan Fungsi Pendidikan Nasional (Penjelasan Terlengkap)

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Post a Comment