pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia |
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
1. Pasal 31 UUD 1945
- Ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
- Ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional. Dalam hal ini tentu saja UU Nomor 2 tahun 1989.
2. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:a. Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikanb. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasarc. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutand. Pasal 8
- Warga negar yang memiliki kelainan fiik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
- Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
3. GBHN di Sektor Pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil Sidang Umum MPR, senantiasa memuat tentang masalah-masalah pendidikan. Untuk melihat sekadar gambaran pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut dapat dilihat seperti berikut ini:- Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian pendidikan nasional alan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
- Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
- Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
- Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu makin diperluas, ditingkatkan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sehingga makin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut, dalam konteks pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia merupakan suatu proese untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pada usia sekolah tertentu.
Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan demokrasi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melingkupi fasilitas pendidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi kepada peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia. Dengan begitu semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga sosial dan keagamaan akan mungkin menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar dalam keseragaman pelaksanaan pendidikan.
Referensi: Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Hasbullah
0 komentar:
Post a Comment