tujuan pendidikan nasional Indonesia |
Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia
1. Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. O tanggal 1 Maret 1946
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jjiwa patriotisme. Hal ini sesuai dengan semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, di mana kolonial Belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.2. Menurut UU No. 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran)
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.3. Menurut Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.4. Rumusan Tujuan Pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasional Pancasila dengan penetapan presiden No. 19 Tahun 1965
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, suapaya melahirkan warga negara-warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila, yaitu:- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Perikemanusiaan yang adil dan beradab
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan sosial
Tujuan pendidikan di atas ternyata tidak dapat bertahan lama, sebab dengan meletusnnya peristiwa G 30 S/PKI maka tujuan pendidikan inipun ditinggalkan. Dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, maka Keputusan Presiden Nomor 145 dengan Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional tidak berlaku lagi.
5. Rumusan Tujuan Pendidikan menurut Ketetapan MPRS No. XXVII Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1954. Dalam Ketetapan MPRS Nomor XXVII tersebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam Bab II pasal 3. Pembentukan manusia Pancasilais sejati adalah sesuatu yang sangat diperlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrinasi Manipol UDSEK. Pemurnian semangat Pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya Orde Baru.6. Menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional sebagai berikut: Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.7. Menurut TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN Bab IV D (pendidikan)
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapatmenumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.8. Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN Pendidikan Nasional bersadarkan Pancasila
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.9. Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk peningkatan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.10. Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.11. Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional dipapaparkan lebih luar lagi, yakni: penndidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.Demikianlah rumusan sebelas tujuan pendidikan nasional Indonesia. Tampak jelas kesejalanan pemikiran dan ide dari kesebelasan rumusan tujuan pendidikan nasional di atas.
Referensi: Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Hasbullah
0 komentar:
Post a Comment