Upaya Pembaharuan Pembelajaran IPS Di Indonesia |
Pada tahun 1968, terjadi perubahan pengelompokan mata pelajaran sebagai akibat perubahan orientasi pendidikan. Mata pelajaran di sekolah dibedakan menjadi pendidikan jiwa Pancasila, pembinaan pengetahuan dasar dan pembinaan kecakapan khusus. Kurikulum 1964 berubahn menjadi Pendidikan Kewarganegaraan Negara yang merupakan korelasi dari ilmu bumi, sejarah dan pengetahuan kewarganegaraan.
Pada tahun 1975, lahirlah Kurikulum 1975 yang mengelompokkan tiga jenis pendidikan, yakni pendidikan umum, pendidikan akademis dan pendidikan keahlian khusus. Dalam Kurikulm 1975 dikemukakan secara eksplisit istilah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang merupakan fusi (perpaduan) dari mata pelajaran sejarah, geografi dan ekonomi. Selain mata pelajaran IPS, pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai mata pelajaran tersendiri ialah Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Dalam kurikulum 1975, IPS termasuk kelompok pendidikan umum. Namun IPS sebagai pendidikan akademis mempunyai misi menyampaikan nilai-nilai berdasarkan filsafat Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian mata pelajaran IPS pun berfungsi dan mendukung tercapainya tujuan PMP.
Menjelang adanya perbaikan Kurikulum 1975, tahun 1980 muncul bidang studi PSPB, gagasan dari Mendikbud Nugroho Notosusanto (alm). Mata pelajaran ini hampir sejenis dengan IPS/Sejarah dan PMP. Upaya perbaikan Kurikulum IPS 1975 (Kurikulum Yang Disempurnakan (KYD), 1975 baru terwujud pada tahun 1984. Kurikulum IPS 1984 pada hakikatnya menyempurnakan atau memperbaiki kelemahan-kelemahan Kurikulum 1975.
Ditinjau dari segi pendekatan (metodologi) pembelajaran, Kurikulum IPS 1975 dan 1984 menggunakan pendekatan integratif dan struktural untuk IPS SMP dan pendekatan disiplin terpisah (separated disciplinary approach) untuk SMA. Sedangkan pendekatan untuk IPS Sekolah Dasar (SD) lebih mirip menggunakan integratif (integrated approach).
Pada tahun 1994, terjadi lagi perubahan kurikulum IPS. Dalam Kurikulum 1994 dinyatakan bahwa IPS adalah mata pelajaran yang mempelajari kehidupan sosial yang didasarkan pada bahan kajian geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, tata negara dan sejarah. Untuk IPS SD, bahan kajian pokok dibedakan atas dua bagian, ialah pengetahuan sosial dan sejarah. Bahan kajian pengetahuan sosial meliputi lingkungan sosial, ilmu bumi, ekonomi dan pemerintahan, sedangkan bahan kajian sejarah mencakup perkembangan masyarakat Indonesia sejak masa lampau hingga kini.
Adanya pemisahan bahan kajian pokok ini menimbulkan pemisahan tujuan yang ingin dicapai. Dalam bidang pengetahuan sosial, tujuang yang ingin dicapai adalah agar para siswa SD mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dasar yang berguna bagi dirinya dalam kehidupan sehari-hari. Sementara bidang kajian sejarah bertujuan agar para siswa SD mampu mengembangkan pemahaman tentang perkembangan masyarakat Indonesia sejak masa lalu higga masa kini sehingga para siswa memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dan cinta tanah air.
Ada perbedaan yang cukup menonjol dalam Kurikulum IPS SD 1994 dibandingkan dengan Kurikulum IPS sebelumnya, yakni dalam metode dan penilaian. Kurikulum IPS 1994 hanya memberikan anjuran umum bahwa pelaksanaan proses belajar mengajar hendaknya para guru menerapkan prinsip belajar aktif. Maksudnya bahwa pembelajaran di kelas hendaknya melibatkan siswa, baik secara fisik, mental (pemikiran dan perasaan) dan sosial sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa metode, penilaian dan sarana yang digunakan dalam KBM dapat ditentukan oleh guru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dari bunyi rambu-rambu yang terakhir ini, menunjukkan bahwa Kurikulum IPS 1994 memberikan keleluasaan atau kekuasaan otonom yang cukup besar terhadap guru. Kurikulum ini memberikan kesempatan yang luas bafi guru untuk berkreasi, khususnya dalam mengelola proses belajar mengajar di kelas IPS seoptimal mungkin. Dalam menentukan kurikulum menuntut adanya profesionalisme guru yang lebih mandiri. Pertanyaannya adalah sudah siapkah guru menjawab tantangan kemandirian dalam mengelola KBM IPS di kelas?
Memasuki abad 21 yang ditandai oleh perubahan mendasar dalam segala aspek kehidupan khususnya perubahan dalam bidang politik, hukum dan kondisi ekonomi telah menimbulkan perubahan yang sangat signifikan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2003 disahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap perubahan sistem kurikulum di Indonesia.
Ketentuan tentang implikasi dari peraturan perundangan tersebbut adalah dikeluarkannya kebijakan tentang Kurikulum Tingkatan Satuan Pendidikan (KTSP) beserta pedomannya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan pandukan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Lebih jauh, Indonesia saat ini telah menerapkan Kurikulum 2013 (K13). Namun, penerapan ini belum merata alias ada sejumlah sekolah yang masih menggunakan kurikulum sebelumnya, yakni KTSP.
(Referensi: Pendidikan IPS, Dr. Sapriya, M. Ed.)
0 komentar:
Post a Comment